Article 1 — Definition of a Person with Disability
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
A person with disability is anyone with a long-term physical, intellectual, mental and/or sensory limitation who, in interacting with the environment, may face barriers and difficulties in participating fully and effectively with other citizens on an equal basis.