Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang.
Any person who places, transfers, diverts, spends, pays, grants, deposits, takes abroad, converts, exchanges for currency or securities, or performs other acts upon assets known or reasonably suspected to be proceeds of crime, with the aim of concealing or disguising the origin of those assets, commits the crime of money laundering.