Article 2 — Proceeds of Crime
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, perbankan, pasar modal, perpajakan, penyelundupan, serta tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(1) Proceeds of crime are assets obtained from crimes including, among others, corruption, bribery, narcotics, banking, capital markets, taxation, smuggling, and other crimes punishable by imprisonment of 4 (four) years or more.