Bahasa Indonesia
Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha.
English (British)
This Law aims to create and expand employment by facilitating, protecting and empowering cooperatives and MSMEs and national industry and trade, ensuring every citizen may obtain work, and adjusting various aspects of regulation relating to the facilitation, protection and empowerment of business.