Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A village (including a customary village or one called by another name) is a community of law with territorial boundaries, authorised to regulate and manage governmental affairs and the interests of the local community based on community initiative, rights of origin and/or traditional rights recognised and respected within the system of government of the Republic of Indonesia.