Bahasa Indonesia
(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan mencegah/menghalangi konsumen memperoleh barang/jasa yang bersaing, membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar.
English (British)
(1) A business is prohibited from using a dominant position, directly or indirectly, to set trading terms intended to prevent or hinder consumers from obtaining competing goods/services, to limit the market and technological development, or to impede other potential competitors from entering the market.