Bahasa Indonesia
(2) Setiap orang dilarang antara lain menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi.
English (British)
(2) Everyone is prohibited, among other things, from catching, injuring, killing, keeping, possessing, raising, transporting and trading protected animals, dead or alive, and from trading, keeping or possessing the skin, body or other parts of protected animals.