Bahasa Indonesia
Setiap pasien mempunyai hak antara lain memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memperoleh informasi atas penyakit yang dideritanya dan tindakan medis yang akan dilakukan; serta memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan terhadapnya.
English (British)
Every patient has the right, among others, to receive quality health care in line with professional standards and standard operating procedures; to obtain information about their illness and the proposed medical action; and to give or refuse consent to the action to be taken.