(2) Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
(2) Fiduciary security is a security right over movable property, whether tangible or intangible, and immovable property — in particular buildings that cannot be charged with a land mortgage — which remains in the possession of the fiduciary grantor, as collateral for the repayment of a certain debt, giving the fiduciary holder a preferential position over other creditors.