Bahasa Indonesia
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
English (British)
(1) Any person responsible for a business and/or activity who commits an unlawful act of pollution and/or environmental damage causing loss to others or to the environment must pay compensation and/or carry out specified measures.