Bahasa Indonesia
(1) Konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik; mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; serta mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
English (British)
(1) A consumer has the right to good service; to a continuous supply of electricity of good quality and reliability; to obtain the electricity to which they are entitled at a reasonable price; and to compensation for outages caused by the fault and/or negligence of the electricity-supply licence holder.