Bahasa Indonesia
Penyelenggara berkewajiban antara lain menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelaksana yang kompeten; memberikan pelayanan yang berkualitas; serta memberikan pertanggungjawaban atas pelayanan yang diselenggarakan.
English (British)
The provider must, among other things, draw up and establish service standards; draw up, establish and publish a service charter; assign competent personnel; deliver quality service; and account for the service provided.