(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, serta kebersamaan.
(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
(1) Investment is conducted on principles including legal certainty, openness, accountability, equal and non-discriminatory treatment regardless of country of origin, and togetherness.
(2) The objectives of investment include increasing national economic growth, creating jobs and enhancing the competitiveness of national business.