Bahasa Indonesia
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
English (British)
The police function is one of the functions of state government in the field of maintaining public security and order, law enforcement, and the protection, shelter and service of the public.