Bahasa Indonesia
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
English (British)
(3) Any person who knowingly and without right distributes, transmits or makes accessible electronic information or documents containing insult and/or defamation is liable to imprisonment of up to 4 (four) years and/or a fine of up to IDR 750,000,000.