Bahasa Indonesia
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
English (British)
(3) Any person who knowingly and without right distributes and/or transmits and/or makes accessible electronic information and/or documents containing insult and/or defamation.