Bahasa Indonesia
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
English (British)
The formation of legislation is the making of legislation covering the stages of planning, drafting, deliberation, enactment or stipulation, and promulgation, including the harmonisation, consolidation and finalisation of its concept.