Bahasa Indonesia
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik serta mendapatkan salinannya.
English (British)
(1) Everyone has the right to obtain public information in accordance with this Law.
(2) Everyone has the right to see and know public information and to obtain copies of it.