Bahasa Indonesia
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
English (British)
(1) A marriage is valid if performed according to the law of the parties' respective religion and belief.
(2) Every marriage is registered in accordance with the applicable legislation.