PARADOKS KONSTITUSIONAL ATAS SYARAT PENDIDIKAN WAKIL PRESIDEN PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026 memuat paradoks konstitusional yang jarang terjadi. Mahkamah menyatakan berwenang, memaafkan keterlambatan permohonan selama dua setengah tahun, memeriksa pokok perkara secara penuh, dan memperoleh keyakinan bahwa tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah kemudian menolak mendiskualifikasi dengan alasan status calon berakhir saat pelantikan, menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada lembaga yang tidak disebut namanya. Artikel ini menganalisis putusan tersebut melalui penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan filosofis. Temuan pokoknya ialah: pertama, putusan mengandung antinomi internal antara paragraf [3.1.4] dan paragraf [3.6]; kedua, Mahkamah menerapkan formalisme selektif dan membalik urutan logis pemeriksaan; ketiga, syarat pendidikan merupakan syarat konstitutif sehingga cacatnya bersifat ab initio dan tidak tersembuhkan oleh pelantikan; keempat, pengalihan perkara ke jalur pemakzulan menciptakan kekacauan hukum karena teks Pasal 7A UUD NRI 1945 dirumuskan untuk keadaan kehilangan syarat setelah menjabat. Kebaruan artikel ini terletak pada posisinya sebagai kajian ilmiah pertama atas putusan tersebut, disusun kurang dari dua belas jam setelah pengucapannya, serta pada pengenalan konsep Abdikasi Yudisial Pascatemuan sebagai kategori analitis baru dalam hukum tata negara Indonesia.
Adityo Permana, ‘PARADOKS KONSTITUSIONAL ATAS SYARAT PENDIDIKAN WAKIL PRESIDEN PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 01/PHPU.PRES-XXIV/2026’ (Jurnalindo Hukum, 2026) <https://inkrah.com/journal/jurnalindo-hukum/adityo-permana-paradoks-konstitusional>.
DOI: akan ditetapkan. · 5 kali dilihat
Lainnya dari jurnal ini
- IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM PERDAGANGAN SAHAM OTOMATIS DI PASAR MODAL INDONESIA
Adityo Permana · 30 Juni 2025 - HUKUM SEBAGAI PILAR STABILITAS INVESTASI: PELAJARAN DARI INDONESIA DAN VIETNAM
Adityo Permana · 28 April 2025