Bahasa Indonesia
Pasal 1 mengenakan pajak atas penghasilan kena pajak orang pribadi, harta warisan, dan perwalian (trust), dengan menerapkan tarif berjenjang pada lapisan-lapisan penghasilan kena pajak.
English (United States)
Section 1 imposes a tax on the taxable income of individuals, estates, and trusts, applying graduated rates to successive brackets of taxable income.