Bahasa Indonesia
Melanggar hukum bagi emiten mana pun, atau pejabat, direktur, karyawan, atau agen yang bertindak atas namanya, untuk memakai pos atau sarana niaga antarnegara bagian secara koruptif guna menunjang penawaran, pembayaran, atau janji membayar sesuatu yang bernilai kepada pejabat asing untuk tujuan memperoleh atau mempertahankan bisnis.
English (United States)
It shall be unlawful for any issuer, or any officer, director, employee, or agent acting on its behalf, to make use of the mails or any means of interstate commerce corruptly in furtherance of an offer, payment, or promise to pay anything of value to a foreign official for the purpose of obtaining or retaining business.