Bahasa Indonesia
Pengadilan yang meninjau memutus semua pertanyaan hukum yang relevan dan menyatakan melanggar hukum serta membatalkan tindakan lembaga yang ternyata sewenang-wenang, tidak beralasan, penyalahgunaan diskresi, atau tidak sesuai hukum, atau diambil tanpa mematuhi prosedur yang diwajibkan hukum.
English (United States)
The reviewing court shall decide all relevant questions of law and shall hold unlawful and set aside agency action found to be arbitrary, capricious, an abuse of discretion, or otherwise not in accordance with law, or taken without observance of procedure required by law.