Bahasa Indonesia
Orang yang mencuri barang milik orang lain melakukan tindak pidana pencurian dan dipidana dengan pidana penjara tidak lebih dari 10 tahun atau denda tidak lebih dari 500.000 yen.
English
A person who steals the property of another commits the crime of theft and is punished by imprisonment for not more than 10 years or a fine of not more than 500,000 yen.