Bahasa Indonesia
(1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
English (British)
(1) Every person suspected, arrested, detained, prosecuted, or brought before a court must be presumed innocent until a court decision declaring their guilt has become final and binding.