Bahasa Indonesia
Jumlah keseluruhan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan.
(Catatan: ketentuan ini sebagaimana diubah oleh UU No. 61 Tahun 2024; batas paling banyak 34 kementerian dihapus.)
English (British)
The total number of ministries is determined by the President according to need.
(Note: this provision as amended by Law No. 61 of 2024; the cap of 34 ministries was removed.)