Bahasa Indonesia
Kepailitan adalah sitaan umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
English (British)
Bankruptcy is a general attachment of all the assets of a bankrupt debtor, whose administration and settlement are carried out by a Receiver under the supervision of a Supervisory Judge as regulated in this Law.