Bahasa Indonesia
Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1).
English (British)
The Commercial Court remains competent to examine and decide a bankruptcy petition between parties bound by an agreement containing an arbitration clause, insofar as the debt underlying the petition satisfies Article 2(1).