Bahasa Indonesia
(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang.
English (British)
(1) The court referred to in this Law, in addition to examining and deciding petitions for a declaration of bankruptcy and suspension of debt payment obligations, is also competent to examine and decide other commercial matters assigned to it by law.