Bahasa Indonesia(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan.
English (British)(1) In carrying out the office, a Notary is obliged to:
a. act trustworthily, honestly, carefully, independently and impartially, and safeguard the interests of the parties to the legal act;
b. draw up the deed as an original deed (minuta) and keep it as part of the Notary's protocol;
c. keep secret everything concerning the deeds drawn up and all information obtained for their making, in accordance with the oath of office.