Bahasa Indonesia
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
English (British)
An arbitral award is final and has permanent legal force and is binding on the parties.
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
An arbitral award is final and has permanent legal force and is binding on the parties.