Bahasa Indonesia
(1) Kepala daerah mempunyai tugas antara lain memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
English (British)
(1) A regional head has the duties, among others, of leading the implementation of governmental affairs within the region's authority, maintaining public order and tranquillity, and preparing and submitting the draft regional budget by-law to the regional legislature for joint deliberation.