Bahasa Indonesia
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
English (British)
Regional autonomy is the right, authority and duty of an autonomous region to regulate and manage, on its own, governmental affairs and the interests of the local community within the system of the Unitary State of the Republic of Indonesia.