Bahasa Indonesia
(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
English (British)
(1) Bank Indonesia is the central bank of the Republic of Indonesia.
(2) Bank Indonesia is an independent state institution in carrying out its duties and powers, free from the interference of the Government and/or other parties, except for matters expressly regulated in this Law.