Article 1 — Definition of Trafficking in Persons
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Trafficking in persons is the recruitment, transport, harbouring, sending, transfer or receipt of a person by threat or use of force, abduction, confinement, forgery, fraud, abuse of power or of a position of vulnerability, debt bondage, or giving payment or benefit, for the purpose of exploitation or resulting in the person being exploited.