Article 1 — Definition of the Audit Board
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
The Supreme Audit Board is the state body tasked with auditing the management and accountability of state finances as referred to in the 1945 Constitution.