Article 6 — The Crime of Terrorism
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Ketentuan ini berasal dari Perppu No. 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi undang-undang.)
Any person who deliberately uses violence or the threat of violence to create an atmosphere of terror or widespread fear, or to cause mass casualties, by depriving others of liberty, life or property, or by causing damage to strategic vital objects, the environment, public facilities or international facilities, is liable to death, life imprisonment, or imprisonment of at least 4 (four) and at most 20 (twenty) years.
(This provision derives from Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2002, enacted into statute.)