Article 1 — Definition of Cultural Heritage
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Cultural heritage is tangible cultural inheritance in the form of heritage objects, buildings, structures, sites and areas, on land and/or in water, whose existence needs to be preserved because of its importance to history, science, education, religion and/or culture, through a process of designation.