Kepailitan
Terdapat permohonan pernyataan pailit atau permohonan pembatalan perdamaian terhadap perusahaan tercatat, atau perusahaan tercatat sudah dalam keadaan pailit.
“Kondisinya benar-benar runyam.”
🇮🇩 Indonesia Stock Exchange (IDX)
Semua emiten yang sedang bernotasi khusus — ekuitas negatif, laporan terlambat, belum RUPS, dan lainnya — disandingkan dengan pemegang saham 1%, free float, ESG, dan hari bursa terakhir.
Fiat lux.Uberrima fides.Caveat emptor.Verba volant, scripta manent.Pacta sunt servanda.Nemo dat quod non habet.Res ipsa loquitur.Quis custodiet ipsos custodes?Magna est veritas, et praevalebit.Bona fides.Ubi societas, ibi ius.Diligentia quam in suis.Arti setiap huruf. Ketuk kartu untuk menyaring tabel di bawah.
Terdapat permohonan pernyataan pailit atau permohonan pembatalan perdamaian terhadap perusahaan tercatat, atau perusahaan tercatat sudah dalam keadaan pailit.
“Kondisinya benar-benar runyam.”
Terdapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tercatat.
“Kreditur sudah mengetuk pintu — pembayaran utang ditahan sampai pengadilan memutus.”
Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif — total liabilitas melebihi total aset.
“Neracanya benar-benar tekor.”
Akuntan publik memberikan opini Tidak Wajar (Adverse) atas laporan keuangan.
“Menurut auditor, angkanya tidak bisa dipegang.”
Akuntan publik memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan.
“Auditor enggan pasang badan — jelas bukan pertanda baik.”
Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
“Kolom pendapatan kosong melompong.”
Perusahaan tercatat ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme full call auction.
“Masuk "kelas khusus" — diawasi ketat oleh bursa.”
Terdapat perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan, dan/atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang berdampak material.
“Ada perkara hukum yang tidak bisa dianggap remeh.”
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK atas pelanggaran peraturan pasar modal kategori sedang.
“Teguran keras dari regulator.”
Perusahaan tercatat terlambat menyampaikan laporan keuangan; notasi menunjukkan periode terakhir yang disampaikan.
“PR-nya telat dikumpulkan.”
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK atas pelanggaran peraturan pasar modal kategori ringan.
“Jeweran ringan dari OJK.”
Perusahaan tercatat belum menyelenggarakan RUPS Tahunan hingga 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
“RUPS tahunan belum juga digelar — pemegang saham menunggu.”
Perusahaan tercatat tercatat di Papan Ekonomi Baru namun tidak menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel.
“Lebih ke label teknis ketimbang tanda bahaya.”
Perusahaan tercatat menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel namun tidak tercatat di Papan Ekonomi Baru.
“Ada saham yang suaranya lebih lantang — perlu dicermati.”
Klik judul kolom untuk mengurutkan (shift-klik menambah kolom kedua) atau pilih urutan cerdas. Klik harga untuk analisis teknikal.
Belum ada data. Data Notasi Khusus belum diunggah. Silakan kembali lagi nanti.