Implikasi Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Perdagangan Saham Otomatis di Pasar Modal Indonesia
Keywords:
Kecerdasan Buatan (AI), Perdagangan Otomatis, Implikasi Hukum Pasar ModalAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa transformasi signifikan dalam sistem perdagangan saham, khususnya melalui implementasi perdagangan otomatis (automated trading) atau algoritmik. Di pasar modal Indonesia, adopsi AI dalam aktivitas perdagangan saham menghadirkan berbagai peluang efisiensi dan peningkatan akurasi pengambilan keputusan investasi. Namun, penggunaan AI juga menimbulkan tantangan hukum yang kompleks, seperti persoalan transparansi algoritma, potensi manipulasi pasar, serta pertanggungjawaban hukum atas keputusan sistem yang bersifat otonom. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penggunaan AI dalam perdagangan saham otomatis di Indonesia, dengan menyoroti kesesuaian regulasi pasar modal yang ada, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan terhadap investor. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta regulasi OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perdagangan berbasis teknologi. Penelitian ini juga mengkaji praktik internasional sebagai pembanding untuk merumuskan kerangka regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mengantisipasi kompleksitas penggunaan AI dalam perdagangan saham. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum dan penguatan kapasitas pengawasan teknologi di sektor pasar modal. Rekomendasi penelitian ini mencakup penyusunan regulasi spesifik tentang AI, mekanisme audit algoritma, serta pengaturan tanggung jawab hukum para pelaku yang menggunakan sistem berbasis AI.